Indikator kinerja adalah alat
ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untukmasukan, proses,
keluaran, hasil, dan/atau dampak yang menggambarkantingkat capaian kinerja
suatu sasaran,
program atau kegiatan.Pada bagian ini akan dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan
kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen
untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, yangditampilkan
dalam tabel berikut ini.
Jl. Melati Nomor 14 Telepon (0517) 21094 Kandangan Kode Pos 71211 , e-mail : diskan.hulusungaiselatan@gmail.com
Rabu, 14 Oktober 2015
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATOR
Rensta Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dijabarkan lebih lanjut kedalam sejumlah program, didalam setiap
program terdapat sejumlah kegiatan yang merupakan operasionalisasi/penjabaran
lebih lanjut dari program sebagai arah dan pencapaian tujuan dan sasaran
strategis yang memberikan kontribusi bagi pencapaian misi dan visi Dinas
Perikanan dan Peternakan Periode 2013 – 2018
A. PROGRAM DAN KEGIATAN PADA DINAS PERIKANAN DAN
PETERNAKAN
|
Program Pelayanan Admintrasi Perkantoran
|
|
|
-
|
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
|
|
-
|
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya
air dan Listrik
|
|
-
|
Penyidiaan jasa pemeliharaan dan
perizinan kendaraan dinas/operasional
|
|
-
|
Penyediaan jasa perbaikan peralatan
kerja
|
|
-
|
Penyediaan Alat Tulis Kantor
|
|
-
|
Penyediaan komponen instalasi
listrik/penerangan bangunan kantor
|
|
-
|
Penyediaan peralatan dan perlengkapan
kantor
|
|
-
|
Penyediaan peralatan rumah tangga
|
|
-
|
Penyediaan bahan bacaan
|
|
-
|
Penyediaan makanan dan minuman
|
|
-
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke
luar daerah
|
|
-
|
Kegiatan penyedian jasa tanaga pendukung
Administrasi/Teknis lainnya
|
|
-
|
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke
dalam daerah
|
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Perkantoran
|
|
|
-
|
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
|
|
-
|
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan
dinas/operasional
|
|
-
|
Pemelihaan rutin/berkala perlengkapan
gedung kantor
|
|
Program peningkatan disiplin aparatur
|
|
|
-
|
Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
|
|
Program Peningkatan Pengembangan Sistem
Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
|
|
|
-
|
Penyusunan laporan capaian kinerja dan
ikhtisar realisasi kinerja SKPD
|
|
Program pemberdayaan masyarakat dalam
pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan
|
|
|
-
|
Peningkatan sarana dan prasarana
pengawasan dan kelestarian sumberdaya perikanan
|
|
Program Pengembangan Budidaya perikanan
|
|
|
-
|
Pengembangan bibit ikan unggul
|
|
-
|
Pendampingan pada kelompok tani
pembudidaya ikan
|
|
-
|
Pembinaan dan pengembangan perikanan
|
|
Program pencegahan dan penanggulangan
penyakit ternak
|
|
|
-
|
Pemeliharaan kesehatan dan pencegahan
penyakit menular ternak
|
|
-
|
Fasilitasi pusat pelayanan kesehatan
hewan
|
|
Program Peningkatan produksi hasil
peternakan
|
|
|
-
|
Pembangunan sarana dan prasarana
pembibitan ternak
|
|
-
|
Pembibitan dan perawatan ternak
|
|
-
|
Pengembangan agrisbisnis peternakan
|
|
-
|
Fasilitasi pembinaan dan pengembangan
sistem usaha dan permodalan perikanan dan peternakan
|
|
-
|
Pengembangan pakan ternak dan hijauan
makanan ternak
|
|
Program optimalisasi pengelolaan dan
pemasaran produksi perikanan
|
|
|
-
|
Penyediaan sarana dan prasarana
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
|
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan, untuk mewujudkan satu sasaran yang
mungkin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Visi bukan merupakan jargon dan atau motto. Visi hendaknya dirumuskan secara singkat dan
padat, namun tidak tertutup kemungkinan
rumusan visi tersebut dilengkapi dengan uraian singkat yang menjelaskan
maksud kata, kalimat dan atau anak
kalimat.
Bagi Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan visi disusun dengan cara mempertimbangkan
sintesa kondisi umum Dinas Perikanan dan Peternakan dan arah pembangunan yang telah berlaku secara
resmi dan sah secara hukum dalam baik RPJP Daerah maupun RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Perumusan visi Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan juga harus dapat mencerminkan gambaran
tentang fungsi dan peran dalam konteks
pembangunan daerah/wilayah yang bersangkutan.
Fungsi daerah dalam perumusan visi perlu diperhatikan agar kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut dapat membuat
kehidupan internal daerah berlangsung
efektif. Sementara itu peran harus
mengarah pada penciptaan kegiatan daerah yang memiliki pengaruh dan turut mendukung kemajuan daerah dalam konstelasi
wilayah yang lebih luas.
Beberapa langkah yang dilakukan dalam penyusunan visi Dinas Perikanan
dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan antara lain mengumpulkan informasi yang
diperlukan untuk merumuskan visi, termasuk
informasi normatif, berupa RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang sudah
disusun. Hasil rumusan visi Dinas Perikanan
dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk jangka waktu 5 tahun mendatang adalah:
“TERWUJUDNYA
MASYARAKAT PERIKANAN DAN PETERNAKAN YANG MANDIRI DAN PRODUKTIF”
Sesuai dengan visi tersebut di atas, misi yang
diemban oleh Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selama periode 5 tahun mendatang adalah:
1.
Meningkatkan
produktivitas perikanan dan peternakan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
2.
Meningkatkan
kemandirian usaha di bidang perikanan
dan peternakan yang berdaya saing
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Perikanan dan Peternakan KabupatenHulu Sungai Selatan
Tujuan
Untuk mewujudkan Visi dan
melaksanakan Misi di atas, Dinas Perikanan dan Peternakan menetapkan 2 (dua)
tujuan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
Produksi Hasil Pertanian terutama peningkatkan produksi perikanan dan
peternakan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan
2.
Meningkatkan
nilai tambah produksi hasil pertanian untuk peningkatan daya saing produk perikanan dan peternakan.
Sasaran
Untuk memastikan pencapaian tujuan yang diharapkan seperti diatas
berkualias, maka sasaran Jangka Menengah Dinas
Perikanan dan PeternakanKabupatenHulu
Sungai Selatan dijabarkan sebagai berikut:
1. Meningkatnya Produksi Hasil
Pertanian, pada sasaran ini meliputi indikator peningkatan produksi perikanan
lokal, peningkatan produksi daging, peningkatan kesehatan hewan dan cakupan
bina kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)
2. Meningkatnya nilai tambah
produksi hasil pertanian, pada sasaran ini meliputi indikator cakupan bina
kelompok nelayan dan peningkatan angka konsumsi ikan
Strategi dan Kebijakan SKPD
Strategi dan Kebijakan SKPD
Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh dalam rangka pencapaian visi dan misi. strategi
Dinas Perikanan dan Peternakan
Kab. HSS dalam mengaktualisasikan perencanaan pembangunan di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara komprehensif guna mewujudkan visi dan misi
KebiJakan
Pengertian kebijakan adalah
arah/tindakan yang diambil oleh SKPD untuk mencapai tujuan, kebijakan yang akan
dilaksanakan Dinas Perikanan dan Peternakan
Kab. HSS.
Selanjutnya diuraikan rangkaianrumusan pernyataan strategi dan kebijakan SKPD dalam lima tahun mendatang,
sebagaimana dihasilkan pada tahapan perumusan Strategi dan Kebijakan Pelayanan
Jangka Menengah SKPD, dan disajikan dalam tabel
Langganan:
Postingan (Atom)





