Kamis, 15 Oktober 2015

KEGIATAN DPKUP I




DISKRIPSI PROGRAM UNGGULAN
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Nama Program     :        DAPUK (Dana Pinjaman Kelompok Usaha
Peternakan)
Parameter            :         Pemerataan Pembangunan
Indikator             :         Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Isu strategi          :         Akses Modal
Informasi kunci  :         Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten
Hulu Sungai Selatan
Bidang pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan dan peternakan
(Ir. Farhan HP.  0852 4998 6557).
(H. Muhamad Saubari, S.Pt  HP. 08125172157)
(Ahmad Romansyah,S.Pt HP. 082155618898)

  1. Diskripsi program

          Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara Geografis terdiri dari tiga wilayah : pegunungan , dataran dan rawa, potensi peternakan ada di wilayah pegunungan dan dataran. Kabupaten Hulu Sungai Selatan berada di lintasan kabupaten lain dan di lewati jalan provinsi baik ke Kalimantan Timur maupun ke Kalimantan Tengah. Dari posisi tersebut, menjadi lokasi yang strategis sebagai daerah potensi peternakan dan diharapkan dapat menjadi pusat pemasaran ternak  ke daerah lain.

Dengan melihat potensi masyarakat dan wilayah tersebut, maka pemerintah daerah memberikan akses permodalan melalui program pinjaman daerah dengan sistem bagi hasil sebagai pinjaman bagi peternak dalam upaya penguatan modal usaha.  Pinjaman daerah bagi peternak sapi ini di sebut istilah Dana Pinjaman Usaha Kelompok Peternakan (DAPUK). DAPUK ini merupakan dana pinjaman daerah untuk peternak sapi dalam usaha penggemukan dengan pemasaran utama untuk pemenuhan daging  pada hari raya qurban bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.  Akan tetapi ternyata keadaan di lapangan, pasar sapi jantan itu banyak di pesan konsumen dari luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sehingga untuk menjadikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan central ternak sapi sangat mudah dilaksanakan karena pasar masih terbuka lebar.


DAPUK ini di laksanakan sejak tahun 2011 dengan jumlah pagu anggaran di DPPKAD sebesar RP 975.000.000-, dan tersalurkan sebesar RP 734.500.000 dengan harga standar pembelian sapi Rp 6.500.000 /ekor,- untuk 9 kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota 86 orang.

Selanjutnya DAPUK ini di laksanakan kembali pada tahun 2012 dengan jumlah pagu anggaran di DPPKAD sebesar RP 3.621.500.000-, dan tersalurkan sebesar RP 2.742.280.000,- harga standar pembelian sapi Rp 6.500.000 /ekor,-. Dana tersebut disalurkan untuk 32 kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota seluruhnya adalah sebanyak 318 orang.

Tahun 2013 Program ini di laksanakan kembali dengan jumlah pagu anggaran di DPPKAD sebesar RP 4.100.000.000-, dan tersalurkan sebesar RP 2.565.000.000,- . Harga standar pembelian sapi Rp 7.500.000 /ekor,- Dana tersebut disalurkan untuk 23 kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota seluruhnya adalah sebanyak 176 orang.

Pada tahun 2014 Program ini di laksanakan kembali dengan jumlah pagu anggaran di DPPKAD sebesar RP 4.100.000.000-, dan tersalurkan sebesar RP 3.087.000.000,- . Harga standar pembelian sapi Rp 9.000.000 /ekor,- Dana tersebut disalurkan untuk 22 kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota seluruhnya adalah sebanyak 189 orang. Dan proses pinjaman masih berlangsung sampai tanggal 30 Nopember tahun 2014

Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali akan mengalokasikan dana untuk program DAPUK ini melalui DPA-DPPKAD, sehingga nantinya diharapkan dengan adanya bantuan pinjaman dana tersebut akan meningkatkan potensi peternakan yang ada dan juga akan meningkatkan kemandirian masyarakat peternak dalam permodalan melalui kerjasama dengan pihak Bank.

Dengan adanya program ini menjadikan masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap program-program pemerintah, dan menumbuhkan kemandirian serta kekompakkan  kelompok peternak. Di samping itu program ini juga merupakan program yang menyentuh langsung di masyarakat dalam upaya peningkatan pemerataan pembangunan melalui akses permodalan..

  1. Payung Hukum
Dasar hukum pelaksanaan program ini yaitu :
  1. Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No.18 tahun 2007 tentang pengelolaan ternak pemerintah daerah
  2. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 0142.A Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DAPUK) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

  1. Pengelola/pelaksana
Pengelola/pelaksana Program DAPUK ini adalah:
1.   Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai pelaksana,  penetapan dan pembinaan Kelompok Usaha Peternakan, mengkoordinasikan dengan Tim Teknis Kabupaten, menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati, serta bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan.
2.   Tim Teknis Kabupaten terdiri dari  berbagai SKPD terkait yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati, yaitu dari Dinas Perikanan dan Peternakan ( Diskannak) ,  Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan,  DPPKAD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Bagian  Hukum Setda Kabupaten HSS dan  Bagian Pengembangan Investasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Ekobang) .  Tim Teknis Kabupaten ini mempunyai tugas sebagai berikut:     
a.       Melaksanakan koordinasi dan merumuskan kebijakan dalam pelaksanaan  penyaluran Dana pinjaman.
b.      Melaksanakan seleksi/ verifikasi calon kelompok sasaran serta pemberian rekomendasi dalam rangka   penyaluran dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk pelaksanaan kegiatan   usaha peternakan.
c.       Melaksanakan monitoring/evaluasi, pelaporan dan pengendalian dalam rangka penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
d.      Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Standard Operating Procedure  (SOP) yang telah digunakan dalam kegiatan pelayanan pinjaman ini adalah sebagai berikut :

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN (S0P) DAPUK

DASAR PELAKSANAAN
-----
1.   Perda Kab. HSS No 18 th 2007 tentang Pengelolaan ternak Pemerintah Daerah
2.   Perbub HSS No 0142.A Th 2011 tentang Pemanfaatan Dana Pinjaman Usaha Kelompok


PENGISIAN PROPOSAL
-----
Syarat Proposal :
1.   Isi Lengkap
2.   Pas Photo Seluruh Anggota Pemohon
3.   Tanda Tangan lengkap : Ketua, Anggota, Petugas Teknis, dan Kepala Desa
4.   Serahkan Ke Kec. Untuk di buatkan Rekomendasi


PEMBUATAN JADWAL VERIFIKASI PROPOSAL YANG DITERIMA
-----
Oleh Tim Teknis DAPUK Kab. HSS:
1.   Dinas Perikanan & Peternakan
2.   DPPKAD
3.   Bagian Hukum Setda
4.   Bagian Ekobang Setda
5.   Inspektorat




VERIFIKASI
-----
1.   Melakukan Kunjungan Ke Kelompok
2.   Menyesuaikan antara Isi Proposal & Keadaan


SK BUPATI TENTANGPENETAPAN PENERIMA DAPUK
-----
Berdasarkan Hasil Verifikasi Tim Teknis




PEMBUKAAN REKENING KELOMPOK
-----
Seluruh Pengurus Kelompok Penerima DAPUK berhadir pada pembukaan rekening


PENANDA TANGANAN SPK
-----
Seluruh Anggota Kelompok berhadir dalam :
  1. Penanda tanganan SPK
  2. Pengakuan hutang
  3. Kesediaan tanggung renteng


PENCAIRAN
-----
1.   Pembuatan Telaah Staf ke Bupati
2.   Copy Buku rekening Kelompok
3.   Foto Copy Petunjuk Teknis
4.   Foto Copy Perbub
5.   SK Bupati  tentang Penerima DAPUK


PEMELIHARAAN
-----
Sejak di tanda tangani SPK sampai pelunasan



PELUNASAN PINJAMAN
-----
Perhitungan pelunasan Pinjaman adalah :
  1. Pinjaman + 35 % Bagi hasil
  2. Pelunasan Tanggal 30 Nopember 2014
  3. Pembuatkan Berita Acara pelunasan Seluruh hutang kelompok oleh Kepala Dinas






  1. Dampak Program
    1. Dampak Jangka Pendek
1.   Memberikan peluang berusaha bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2.   Dapat Meningkatkan Pendapatan Peternak Sapi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

    1. Dampak Jangka Panjang
1.   Mengubah perilaku masyarakat peternak untuk dapat mandiri secara finansial maupun teknis.
2.   Mengubah perilaku masyarakat untuk dapat lebih bertanggung jawab terhadap program pemerintah.

Rabu, 14 Oktober 2015

BAB VII KAIDAH PELAKSANAAN






Sebagai suatu bagian dari dokumen perencanaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)Dinas Perikanan dan Peternakan, ini merupakan dokumen yang dijadikan acuan dasar  bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan selama periode 2014-2018, mengikuti periode berlakunya RPJMD KabupatenHulu Sungai Selatan 2014-2018.
Renstra SKPD ini, memiliki kedudukan yang sangat vital dan urgen dalam pengembangan Perencanaan, Koordinasi dan Pengendalian Pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan, memberikan arah, tujuan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan.
Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan merupakan penjabaran dokumen RPJMD, selanjutnya Renstra Dinas Perikanan dan Peternakandijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Dinas Perikanan dan Peternakan yang merupakan rencana tahunan Dinas Perikanan dan PeternakanKabupatenHulu Sungai Selatan selama periode lima tahun, 2014 - 2018 dan akan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggungjawab.
Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan diterbitkan melalui surat keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, dan   di dalam pelaksanaannya, senantiasa dilakukan pengawasan dan evaluasi, sebagai wujud penyelengaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan bercirikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Pencapaian kinerja pelayanan sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan Dinas Perikanan dan Peternakanmerupakan bagian pencapaian kinerja dan pertanggungjawaban kepada Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan,  serta secara moral dipertanggung-jawabkan kepada seluruh masyarakat KabupatenHulu Sungai Selatan.

Kandangan,     Januari 2014
KEPALA  DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
KABUPATENHULU SUNGAI SELATAN




Ir. H. SAIDINOOR
NIP. 19641215 199312 1 002