Rabu, 14 Oktober 2015

BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD




Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
Pembentukan organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Dinas Perikanan dan Peternakan  Kab. HSS) didasarkan pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 024 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah membantu Bupati dalam mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah di bidang pengembangan perikanan, peternakan, pelindungan sumber daya perikanan dan peternakan, dan pengolahan dan pemasaran serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Tugas
Uraian tugas Dinas Perikanan dan Peternakan  tersebut dapat dirinci sebagai berikut
1.       Menetapkan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan, pengembangan perikanan, pengembangan peternakan dan perlindungan sumberdaya perikanan dan peternakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
2.       Menetapkan program kerja Dinas Perikanan dan Peternakan  sesuai kebijakann teknis Dinas
3.       Membina dan mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan;
4.       Membina dan mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan perikanan;
5.       Membina dan mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan peternakan
6.       Membina dan mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang perlindungan sumberdaya perikanan dan peternakan
7.       Membina dan mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas
8.       Mengendalikan pengolahan kesekretariatan
9.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas 

Fungsi
Dalam menyelenggarakan Tugas Dinas Perikanan dan Peternakan  mempunyai fungsi Sebagai berikut :
1.       Perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan, pengembangan perikanan, pengembangan peternakan dan perlindungan sumberdaya perikanan dan peternakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;.
2.       Pembinaan dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan;
3.       Pembinaan dan koordinasipengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan perikanan
4.       Pembinaan dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan peternakan
5.       Pembinaan dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang perlindungan sumberdaya perikanan dan peternakan
6.       Pembinaan dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas
7.       Pengelolaan Urusan Kesekretariatan
Sesuai peraturan Bupati tesebut Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan  Kabupaten Hulu Sungai Selatandi bantu oleh 1 (satu) Sekretaris ,4 (empat) Kepala Bidang dan 3 (tiga) UPTD.
Struktur organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan  Kab. HSS terdiri atas :
1.       Kepala Dinas
2.       Sekretariat Dinas
·         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·         Sub Bagian Perencanaan
·         Sub Bagian Keuangan
3.       Bidang Pengembangan Perikanan
·         Seksi Pengembangan Perikanan Budidaya
·         Seksi Pengembangan Perikanan Tangkap
4.       Bidang Pengembangan Peternakan
·         Seksi Produksi Peternakan
·         Seksi Pakan dan Perwilayahan
5.       Bidang Perlidungan Sumberdaya Perikanan dan Peternakan
·         Seksi Keswan dan Kesmavet
·         Seksi Perlindungan Sumberdaya Perikanan
6.       Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kannak
·         Seksi Usaha dan Pemberdayaan Perikanan dan Peternakan
·         Seksi Pengolahan dan Pemasaran Mutu Hasil Perikanan dan Peternakan
7.       UPTD Lingkup Dinas
·         UPTD Balai Benih Ikan (BBI)
·         UPTD Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan (Puskeswan)
·         UPTD Balai Pembibitan dan Perawatan Ternak (BPPT)

 Struktur














Tidak ada komentar:

Posting Komentar