Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
Pembentukan organisasi Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu
Sungai Selatan (Dinas Perikanan dan Peternakan
Kab. HSS) didasarkan pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 024
Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan adalah membantu Bupati dalam mendukung penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan daerah di bidang pengembangan perikanan, peternakan, pelindungan
sumber daya perikanan dan peternakan, dan pengolahan dan pemasaran serta
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas
Uraian tugas Dinas Perikanan dan
Peternakan tersebut dapat dirinci
sebagai berikut
1. Menetapkan
kebijakan teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan
peternakan, pengembangan perikanan, pengembangan peternakan dan perlindungan
sumberdaya perikanan dan peternakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
Bupati berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
2. Menetapkan program kerja Dinas
Perikanan dan Peternakan sesuai
kebijakann teknis Dinas
3. Membina dan
mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengolahan
dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan;
4. Membina dan
mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan
perikanan;
5. Membina dan
mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan
peternakan
6. Membina dan
mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang perlindungan
sumberdaya perikanan dan peternakan
7. Membina dan
mengkoordinasikan pengendalian penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana
Teknis Dinas
8. Mengendalikan pengolahan
kesekretariatan
9. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas
Fungsi
Dalam menyelenggarakan Tugas Dinas
Perikanan dan Peternakan mempunyai
fungsi Sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan
teknis di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan,
pengembangan perikanan, pengembangan peternakan dan perlindungan sumberdaya
perikanan dan peternakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;.
2. Pembinaan
dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan dan peternakan;
3. Pembinaan dan
koordinasipengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan
perikanan
4. Pembinaan dan
koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan
peternakan
5. Pembinaan dan koordinasi
pengendalian penyelenggaraan kegiatan di bidang perlindungan sumberdaya
perikanan dan peternakan
6. Pembinaan
dan koordinasi pengendalian penyelenggaraan kegiatan di Unit Pelaksana Teknis
Dinas
7. Pengelolaan Urusan Kesekretariatan
Sesuai peraturan Bupati tesebut Dalam
pelaksanaan tugasnya Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatandi bantu oleh 1
(satu) Sekretaris ,4 (empat) Kepala Bidang dan 3 (tiga) UPTD.
Struktur organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. HSS terdiri atas :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat Dinas
·
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
·
Sub Bagian Perencanaan
·
Sub Bagian Keuangan
3. Bidang Pengembangan Perikanan
·
Seksi Pengembangan
Perikanan Budidaya
·
Seksi Pengembangan
Perikanan Tangkap
4. Bidang Pengembangan Peternakan
·
Seksi Produksi
Peternakan
·
Seksi Pakan dan
Perwilayahan
5. Bidang Perlidungan Sumberdaya Perikanan dan
Peternakan
·
Seksi Keswan dan
Kesmavet
·
Seksi Perlindungan
Sumberdaya Perikanan
6. Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kannak
·
Seksi Usaha dan
Pemberdayaan Perikanan dan Peternakan
·
Seksi Pengolahan dan
Pemasaran Mutu Hasil Perikanan dan Peternakan
7. UPTD Lingkup Dinas
·
UPTD Balai Benih Ikan
(BBI)
·
UPTD Pusat Pelayanan
Kesehatan Hewan (Puskeswan)
·
UPTD Balai Pembibitan
dan Perawatan Ternak (BPPT)
Struktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar