1.1
Latar Belakang
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah
merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang
dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran
dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing
daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk
menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan
Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra)
berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu
kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan
memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Perikanan
dan Peternakan bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Dinas Dinas
Perikanan dan Peternakanmenyusun Rencana Strategis Tahun 2013-2018 yang merupakan
dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Dinas Perikanan dan Peternakan; yang
memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di bidang Perikanan dan Peternakan berdasarkan kondisi dan potensi daerah di KabupatenHulu
Sungai Selatan.
1.2
Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan, mencakup:
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
·
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
·
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatern/Kabupaten;
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
·
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana telah diatur beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
·
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
·
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007
Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 024 Tahun 2009 Tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas
Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
1.3
Maksud dan Tujuan
Secara garis besar maksud dan tujuan Renstra SKPD minimal mencakup:
·
Acuan dalam
melaksanakan rencana pembangunan
·
Pedoman dalam
menyusun Renja SKPD
·
Acuan dalam
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD
·
Memperlancar Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
sebagai unsur pendukung Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka
mendukung tercapainya Visi, Misi, Kebijakan dan Program Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Periode 2013 – 2018
1.4
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisanRenstra DinasPerikanan dan
Peternakan2013-2018 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian sesuai dengan Permendagri No 54 tahun 2010, yaitu:
BAB I Pendahuluan mencakup: Latar Belakang, Landasan Hukum,
Maksud dan Tujuan, Sistematika
Penulisan
Bab II Gambaran Pelayanan
SKPD mencakup: Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD, Sumber Daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
SKPD
Bab III Isu-isu Strategis
Berdasarkan Tugas dan Fungsi mencakup: Telaahan
Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,Telaahan
Renstra K/L, Telaahan Rencana
Tata Ruang Wilayah,Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
Pelayanan SKPD dan Penentuan
Isu-isu Strategis
Bab IV Visi, Misi, Tujuan,
Sasaran, Strategi dan Kebijakan mencakup: Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan
Sasaran Jangka Menengah SKPD, Strategi
dan Kebijakan SKPD
Bab V Rencana Program dan
Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif
Bab VI Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab VII Kaidah Pelaksanaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar