Rabu, 14 Oktober 2015

BAB I PENDAHULUAN





1.1        Latar Belakang
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Perikanan dan Peternakan bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Dinas Dinas Perikanan dan Peternakanmenyusun Rencana Strategis Tahun 2013-2018 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Dinas Perikanan dan Peternakan; yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang Perikanan dan Peternakan  berdasarkan kondisi dan potensi daerah di KabupatenHulu Sungai Selatan.

1.2        Landasan Hukum
Dasar hukum penyusunan Renstra Dinas Perikanan dan Peternakan, mencakup:
·            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
·              Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
·              Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
·              Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
·              Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
·              Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
·              Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatern/Kabupaten;
·              Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
·              Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
·              Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
·              Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diatur beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
·              Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
·                Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·                Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·                Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·                Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·                Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
·                Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 024 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

1.3        Maksud dan Tujuan
Secara garis besar maksud dan tujuan Renstra SKPD minimal mencakup:
·           Acuan dalam melaksanakan rencana pembangunan
·           Pedoman dalam menyusun Renja SKPD
·           Acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD
·           Memperlancar Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai unsur pendukung Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka mendukung tercapainya Visi, Misi, Kebijakan dan Program Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Periode 2013 – 2018
1.4        Sistematika Penulisan
Sistematika penulisanRenstra DinasPerikanan dan Peternakan2013-2018 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian sesuai dengan Permendagri No 54 tahun 2010, yaitu:
BAB I       Pendahuluan mencakup:             Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan,               Sistematika Penulisan
Bab II       Gambaran Pelayanan SKPD  mencakup:              Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD,   Sumber Daya SKPD, Kinerja Pelayanan SKPD,    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Bab III     Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi mencakup:       Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,Telaahan Renstra K/L,            Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah,Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD dan            Penentuan Isu-isu Strategis
Bab IV     Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan mencakup: Visi dan Misi SKPD, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD,              Strategi dan Kebijakan SKPD
Bab V       Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif
Bab VI     Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
Bab VII    Kaidah Pelaksanaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar